Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku saat sembunyi di wilayah Jawa Tengah.
"Untuk menangkap kedua pelaku, kita berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah," sebut Pangucap.
Dia menambahkan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Deliserdang Bunuh Gadis 17 Tahun yang Dikenal di Facebook
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, kedua pelaku ini ada hubungan keluarga.
"Kedua pelaku ini sepengambilan. Istri kedua pelaku beradik kakak. Antara pelaku dengan korban tinggal bertetangga," sebut Raja kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin.
Raja mengatakan, kedua pelaku membunuh Slamet Subur karena dendam. Pelaku RI dan SH sudah merencanakan untuk membunuh korban.
"Awalnya kami kira kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ternyata bukan. Karena niat kedua pelaku ini untuk membunuh korban, bukan mencuri. Kedua pelaku dendam kepada korban. Mereka memang mencuri barang korban setelah memukul korban hingga meninggal dunia," kata Raja.
Penyebab pelaku dendam adalah karena ada beberapa permasalahan dengan korban.
"Ada masalah kotoran sapi milik korban. Kemudian, korban dituduh memberikan informasi kepada PT Eka Dura terkait pencurian buah sawit yang dilakukan kedua pelaku. Selain itu, masalah sampah panen sawit. Korban panen sawit di rumahnya, sampah panen kadang buat kesal pelaku. Karena itu, pelaku sakit hati dan berniat membunuh korban," kata Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.