Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Rampok Pembunuh 1 Orang di Rokan Hulu Riau Ditangkap

Kompas.com - 19/12/2022, 12:40 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku saat sembunyi di wilayah Jawa Tengah.

"Untuk menangkap kedua pelaku, kita berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah," sebut Pangucap.

Dia menambahkan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Deliserdang Bunuh Gadis 17 Tahun yang Dikenal di Facebook

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, kedua pelaku ini ada hubungan keluarga.

"Kedua pelaku ini sepengambilan. Istri kedua pelaku beradik kakak. Antara pelaku dengan korban tinggal bertetangga," sebut Raja kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin.

Raja mengatakan, kedua pelaku membunuh Slamet Subur karena dendam. Pelaku RI dan SH sudah merencanakan untuk membunuh korban.

"Awalnya kami kira kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ternyata bukan. Karena niat kedua pelaku ini untuk membunuh korban, bukan mencuri. Kedua pelaku dendam kepada korban. Mereka memang mencuri barang korban setelah memukul korban hingga meninggal dunia," kata Raja.

Baca juga: Danny Pomanto Minta Semua Pihak Maafkan Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

Penyebab pelaku dendam adalah karena ada beberapa permasalahan dengan korban.

"Ada masalah kotoran sapi milik korban. Kemudian, korban dituduh memberikan informasi kepada PT Eka Dura terkait pencurian buah sawit yang dilakukan kedua pelaku. Selain itu, masalah sampah panen sawit. Korban panen sawit di rumahnya, sampah panen kadang buat kesal pelaku. Karena itu, pelaku sakit hati dan berniat membunuh korban," kata Raja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com