Ngatijo mendorong pemerintah tidak gegabah dalam mereklamasi lahan pertanian bekas tambang.
Meskipun merkuri yang terjatuh saat proses penambangan emas di lahan sawah sudah terbawa air, namun penelitiannya pada 2018 lalu, di Desa Sungai Jering, Kecamatan pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi menemukan kandungan merkuri dalam tanah bekas tambang di lahan sawah 0,00154-0,00501 ppm. Artinya tanah bekas tambang juga tercemar merkuri di atas ambang batas aman.
Ngatijo juga menanam padi di lahan bekas tambang untuk melihat daya serap padi terhadap merkuri. Hasilnya, padi yang ditanam menghasilkan merkuri di atas ambang batas.
Baca juga: Bencana Ekologis gara-gara Tambang Emas Ilegal di Jambi, Ancaman Gagal Panen Setiap Tahun
Menurut dia, kandungan merkuri dalam beras dari lahan bekas tambang, disarankan tidak dikonsumsi karena berpotensi membuat manusia cacat. Bahkan cemaran merkuri dapat menurun ke anak secara genetik.
Dia menyarankan sebelum ditanam padi kembali, sawah bekas tambang harus dilakukan penyerapan merkuri melalui media adsorben yang terbuat dari sekam padi. Hasil penelitian Ngatijo, adsorben dapat menyerap merkuri hingga 43,36 persen dari tanah bekas tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.