Salin Artikel

Dampak Penambangan Emas Ilegal, Kandungan Merkuri di Sungai Batanghari Jambi di Atas Ambang Batas

Lebih dari dua dekade penambangan emas berlangsung di wilayah Jambi. Dampaknya, merkuri yang terlepas saat aktivitas penambangan dilakukan masuk ke dalam sungai, tak terhitung jumlahnya.

Hal ini disampaikan Dosen Universitas Jambi, Ngatijo yang memiliki konsentrasi pada penelitian terkait merkuri. Dalam penelitiannya, Sungai Batanghari telah tercemar merkuri di atas ambang batas.

Merkuri di air sungai memang berfluktuasi pada kisaran kurang dari 0,0005-0,0645 mg/L sedangkan sedimen sungai yang terdeteksi merkuri memiliki kisaran 0,01-0,42 mh/kg.

“Pencemaran merkuri di sungai sudah di atas ambang batas. Sangat berbahaya bagi mahluk hidup,” kata Ngatijo.

Menurut Kepmen LH No.51 Tahun 2004 ambang batas kadar merkuri di air dan laut adalah 0,001 ppm. Sementara SNI batas maksimum cemaran merkuri pada ikan segar tentang persyaratan mutu dan keamanan pangan yaitu sebesar 0,5 mg/kg.

Dengan sifat merkuri yang tak bisa terurai, maka dia akan terakumulasi dalam jaringan mahluk hidup. Merkuri itu akan termakan ikan-ikan kecil, kemudian ikan kecil dimangsa ikan besar.

Tak lama berselang, ikan-ikan besar itu dikonsumsi manusia. Dengan demikian, manusia menjadi tempat terakhir dari akumulasi merkuri yang mencemari Sungai Batanghari.

Ketika Sungai Batanghari sudah tercemar merkuri, jutaan orang di Jambi yang bergantung kepada sungai terancam kesehatannya.

Secara langsung sungai ini menjadi urat nadi kehidupan karena dimanfaatkan perusahaan daerah air minum (PDAM), untuk mengalirkan air ke rumah-rumah. Nelayan juga masih menangkap ikan di sungai terpanjang di Sumatera, untuk mencukupi kebutuhan pangan di Jambi. Saluran irigasi persawahan juga memanfaatkan sungai.

Saran untuk lahan bekas tambang

Ngatijo mendorong pemerintah tidak gegabah dalam mereklamasi lahan pertanian bekas tambang.

Meskipun merkuri yang terjatuh saat proses penambangan emas di lahan sawah sudah terbawa air, namun penelitiannya pada 2018 lalu, di Desa Sungai Jering, Kecamatan pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi menemukan kandungan merkuri dalam tanah bekas tambang di lahan sawah 0,00154-0,00501 ppm. Artinya tanah bekas tambang juga tercemar merkuri di atas ambang batas aman.

Ngatijo juga menanam padi di lahan bekas tambang untuk melihat daya serap padi terhadap merkuri. Hasilnya, padi yang ditanam menghasilkan merkuri di atas ambang batas.

Menurut dia, kandungan merkuri dalam beras dari lahan bekas tambang, disarankan tidak dikonsumsi karena berpotensi membuat manusia cacat. Bahkan cemaran merkuri dapat menurun ke anak secara genetik.

Dia menyarankan sebelum ditanam padi kembali, sawah bekas tambang harus dilakukan penyerapan merkuri melalui media adsorben yang terbuat dari sekam padi. Hasil penelitian Ngatijo, adsorben dapat menyerap merkuri hingga 43,36 persen dari tanah bekas tambang.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/110126878/dampak-penambangan-emas-ilegal-kandungan-merkuri-di-sungai-batanghari-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke