NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang terduga pemilik dan pemasok miras ilegal asal Malaysia, Kamis (8/12/2022) malam.
Pelaku berinisial MF (27), dam SU (53). Keduanya merupakan warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.
Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku melakukan usaha penjualan Miras, tanpa izin edar, SITU/SIUP.
‘’Keduanya, mendatangkan miras asal Malaysia secara ilegal, lalu memasoknya ke sejumlah warung di Nunukan untuk dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,’’ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel
Penangkapan ini bermula saat polisi melakukan patroli Kamtibmas sekitar pukul 19.30 Wita. Patroli ini untuk menjaga keamanan menjelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.
Namum, di dalam sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, RT 013, Nunukan Tengah, Polisi mendeteksi adanya ratusan miras ilegal. Kemudian mengamankan pemilik bernama MF.
Setelah interogasi, MF menunjukkan lokasi penyimpanan lain, di sebuah rumah milik SU, di Jalan Manunggal Bhakti.
‘’Dari dua lokasi, kita amankan 300 botol miras ilegal merk Black Jack dan Labour 5, asal Malaysia. Dari rumah MF, kita amankan 120 botol. Sementara dari rumah SU kita amankan 180 botol lainnya,’’ujarnya lagi.
Dari pengakuan keduanya, botol-botol miras tersebut memang dimasukkan sedikit demi sedikit dari Malaysia ke Nunukan untuk dijual secara eceran.
Mereka juga tidak menampik, ada sebagian miras yang sudah terjual, dengan harga Rp 120.000 sampai Rp 150.000 per botolnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.