Salin Artikel

Persiapan Nataru, 2 Warga Nunukan Datangkan Ratusan Miras Ilegal dari Malaysia

Pelaku berinisial MF (27), dam SU (53). Keduanya merupakan warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku melakukan usaha penjualan Miras, tanpa izin edar, SITU/SIUP.

‘’Keduanya, mendatangkan miras asal Malaysia secara ilegal, lalu memasoknya ke sejumlah warung di Nunukan untuk dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,’’ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Penangkapan ini bermula saat polisi melakukan patroli Kamtibmas sekitar pukul 19.30 Wita. Patroli ini untuk menjaga keamanan menjelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Namum, di dalam sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, RT 013, Nunukan Tengah, Polisi mendeteksi adanya ratusan miras ilegal. Kemudian mengamankan pemilik bernama MF.

Setelah interogasi, MF menunjukkan lokasi penyimpanan lain, di sebuah rumah milik SU, di Jalan Manunggal Bhakti.

‘’Dari dua lokasi, kita amankan 300 botol miras ilegal merk Black Jack dan Labour 5, asal Malaysia. Dari rumah MF, kita amankan 120 botol. Sementara dari rumah SU kita amankan 180 botol lainnya,’’ujarnya lagi.

Mereka juga tidak menampik, ada sebagian miras yang sudah terjual, dengan harga Rp 120.000 sampai Rp 150.000 per botolnya.

‘’Dari pengakuan juga, keduanya mulai memasok Miras ilegal sejak awal Desember 2022, dan sengaja dimasukkan ke Nunukan untuk persiapan menjelang perayaan Nataru,’’tegas Sony.

Polisi kemudian melakukan razia di sejumlah warung warung kecil yang menjadi sasaran pasokan Miras dari MF dan SU.

Warung warung tersebut, berada di Nunukan Barat, sampai Nunukan Selatan. Dalam operasi kali ini, Polisi mengamankan barang bukti, sebanyak 228 botol minuman keras merek Labour 5 dengan kadar alkohol 43 persen, dan 72 botol merk Black Jack dengan kadar alkohol 5 persen.

Untuk para penjual di warung warung kecil, Polisi membuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi menjual minuman keras. Miras yang dijual pun disita untuk dimusnahkan.

Sementara bagi MF dan SU, disangkakan Pasal 142 Jo pasal 91 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/10/011616878/persiapan-nataru-2-warga-nunukan-datangkan-ratusan-miras-ilegal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke