DENPASAR, KOMPAS.COM - Polisi tengah mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan warga negara Australia, berinisial RKT (25), yang diduga dilakukan oleh temannya asal Nigeria, IJZ (25).
Pelaku melakukan aksi jahatnya saat korban dalam keadaan mabuk minuman keras usai pulang dari sebuah kelab malam di kawasan Canggung, Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/12/20/22) sekitar pukul 21.59 Wita.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Majikan yang Dituduh Perkosa ART: Klien Kami yang Jadi Korban
"(Penyelidikan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1330/XII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI 3 Desember 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan," kata Satake dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/12/2022).
Satake menerangkan, kasus ini berawal ketika korban mendatangi sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 19.17 Wita.
Di tempat itu, korban berkenalan dengan dua orang WNI dan dua WN Nigeria, termasuk pelaku. Mereka lalu minum miras bersama.
Selang beberapa jam kemudian, korban yang sudah dalam kondisi mabuk diantar pulang dua orang staff di kelab malam tersebut yang tidak dikenalnya.
Namun, kedua orang tersebut malah mengantar korban ke kamar kos pelaku di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Setibanya di sana, korban langsung dibopong oleh pelaku masuk ke kamarnya. Di dalam kamar itulah pelaku memperkosa korban.
Saat itu, korban masih sempat melawan dan kabur melalui jendela kamar kos tersebut.
"Sampai korban bisa melawan dengan mendorong pelaku dan lari melalui jendela. Akibatnya korban mengalami sakit pada kemaluannya dan luka lecet pada kaki bawah, benjol pada kepala," kata dia.
Baca juga: WN Amerika Perkosa WN Filipina di Bali, Teman Korban Justru Ikut Membantu Pelaku
Satake mengatakan, pelaku saat ini belum dilakukan penangkapan karena masih dalam proses penyelidikan.
Perbuatan pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
"Atas laporan itu, langkah-langkah yang sudah dilakukan yakni melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan kepada korban dan saksi saksi dan melakukan visum terhadap korban," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.