Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia Diduga Diperkosa WN Nigeria di Bali Usai Minum Miras Bersama

Kompas.com - 06/12/2022, 13:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Polisi tengah mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan warga negara Australia, berinisial RKT (25), yang diduga dilakukan oleh temannya asal Nigeria, IJZ (25).

Pelaku melakukan aksi jahatnya saat korban dalam keadaan mabuk minuman keras usai pulang dari sebuah kelab malam di kawasan Canggung, Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/12/20/22) sekitar pukul 21.59 Wita.

Baca juga: Kuasa Hukum Anak Majikan yang Dituduh Perkosa ART: Klien Kami yang Jadi Korban

"(Penyelidikan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1330/XII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI 3 Desember 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan," kata Satake dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/12/2022).

Satake menerangkan, kasus ini berawal ketika korban mendatangi sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 19.17 Wita.

Di tempat itu, korban berkenalan dengan dua orang WNI dan dua WN Nigeria, termasuk pelaku. Mereka lalu minum miras bersama.

Selang beberapa jam kemudian, korban yang sudah dalam kondisi mabuk diantar pulang dua orang staff di kelab malam tersebut yang tidak dikenalnya.

Namun, kedua orang tersebut malah mengantar korban ke kamar kos pelaku di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Setibanya di sana, korban langsung dibopong oleh pelaku masuk ke kamarnya. Di dalam kamar itulah pelaku memperkosa korban.

Saat itu, korban masih sempat melawan dan kabur melalui jendela kamar kos tersebut.

"Sampai korban bisa melawan dengan mendorong pelaku dan lari melalui jendela. Akibatnya korban mengalami sakit pada kemaluannya dan luka lecet pada kaki bawah, benjol pada kepala," kata dia.

Baca juga: WN Amerika Perkosa WN Filipina di Bali, Teman Korban Justru Ikut Membantu Pelaku

Satake mengatakan, pelaku saat ini belum dilakukan penangkapan karena masih dalam proses penyelidikan.

Perbuatan pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022.

"Atas laporan itu, langkah-langkah yang sudah dilakukan yakni melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan kepada korban dan saksi saksi dan melakukan visum terhadap korban," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com