Masing-masing adalah MAA (27) dan MP alias Pager (27) warga Desa Aik Anyar, Lombok Timur, yang kedapatan membawa 95,117 gram sabu.
"MAA merupakan jaringan Sumatera yang telah dua kali menerima pengiriman sabu dari wilayah Sumatera," terangnya.
Tersangka lain yang ditangkap di sejumlah lokasi adalah JJ (45), warga Masbagik, Lombok Timur yang kedapatan membawa 15,83 gram sabu; RS (34), warga Sepolong, Lombok Timur membawa 15,83 gram sabu; SH ( 46) dan SU alias Butak (30), warga Lombok Timur, keduanya kedapatan membawa 6,02 gram sabu dan uang diduga hasil transaksi Rp 302.000.
Baca juga: Gunung Sangiang dan Tambora di NTB Aktif, BMKG Sebut Tak Berisiko Erupsi
Polisi juga menangkap AS alias Boy (36), warga Sumbawa yang kedatangan mengantongi 2,67 gram sabu; WR alias Wex (32), warga Gunung Sari, Lombok Barat, bersama SN (32), warga Dasan Agung, Kota Mataram, yang kedapatan membawa 2,994 gram sabu dan uang yang diduga hasil transaksi narkoba Rp 4,3 juta.
Total, barang bukti sabu yang diamankan dari 10 tersangka itu sebesar 3,6 kilogram dan uang lebih dari Rp 10 juta. Kasus ini menjadi atensi Polda NTB menjelang tahun baru dan munculnya peredaran sabu jaringan Sumatera di Lombok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.