Salin Artikel

Sopir Truk Sumatera-Lombok Tertangkap Simpan Sabu 2,6 Kilogram

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar dan bandar sabu di wilayah Lombok.

Mereka tertangkap disejumlah titik. Salah satu dari mereka adalah WL alias Cekok (49), warga Desa Rempung, Lombok Timur. Ia diduga merupakan bandar sabu jaringan Sumatera. Sehari-hari, ia menjadi sopir truk antar provinsi.

"WL alias Cekok ini kedapatan membawa sabu cukup besar sekitar 2,6 kilogram yang mencapai Rp 3,5 miliar jika dirupiahkan. Tersangka adalah sopir truk dan merupakan residivis dan kembali mengulangi perbuatannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Polda NTB, Rabu (7/12/2022).

Karena barang buktinya cukup banyak, Artanto menduga, WL adalah bandar sabu yang memanfaatkan momen jelang tahun baru untuk melakukan transaksi sabu.

Kepada aparat, WL mengaku kapok dan tak akan mengulangi perbuatannya. Dia ingin bekerja dan mendapatkan uang halal.

"Saya kapok, tobat dah, tidak akan mengulangi lagi. Sabu belum sempat jual, alasan untuk uang tambahan menjadi sopir truk," kata WL.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menerangkan, kasus WL ini menjadi atensi karena sabu yang dibawanya berasal dari Sumatera.

Awalnya, pada saat penangkapan, petugas menemukan 100 gram atau 1 kilogram sabu di wilayah Lombok Timur. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu 1,6 kilogram. Sehingga, total sabu yang diamankan dalam kasus WL sebanyak 2,6 kilogram.

"Kita mengembangkan kasus ini dan melacak jaringan narkotika Sumatera ini, sehingga tertangkaplah sejumlah orang di wilayah Lombok Timur," kata Deddy.

"MAA merupakan jaringan Sumatera yang telah dua kali menerima pengiriman sabu dari wilayah Sumatera," terangnya.

Tersangka lain yang ditangkap di sejumlah lokasi adalah JJ (45), warga Masbagik, Lombok Timur yang kedapatan membawa 15,83 gram sabu; RS (34), warga Sepolong, Lombok Timur membawa 15,83 gram sabu; SH ( 46) dan SU alias Butak (30), warga Lombok Timur, keduanya kedapatan membawa 6,02 gram sabu dan uang diduga hasil transaksi Rp 302.000.

Polisi juga menangkap AS alias Boy (36), warga Sumbawa yang kedatangan mengantongi 2,67 gram sabu; WR alias Wex (32), warga Gunung Sari, Lombok Barat, bersama SN (32), warga Dasan Agung, Kota Mataram, yang kedapatan membawa 2,994 gram sabu dan uang yang diduga hasil transaksi narkoba Rp 4,3 juta.

Total, barang bukti sabu yang diamankan dari 10 tersangka itu sebesar 3,6 kilogram dan uang lebih dari Rp 10 juta. Kasus ini menjadi atensi Polda NTB menjelang tahun baru dan munculnya peredaran sabu jaringan Sumatera di Lombok.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/175618778/sopir-truk-sumatera-lombok-tertangkap-simpan-sabu-26-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke