Roem menambahkan akibat perbuatannya tersebut, para pelaku bentrok ini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun1951 tentang penguasaan senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Jadi terduga pelaku ini terancam dijerat dengan undang-undang darurat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah enggan berkomentar.
Baca juga: Polisi dan Warga Bersihkan Puing Rumah yang Terbakar akibat Bentrokan di Maluku Tenggara
“Nanti langsung saja ke Kabid Humas Polda Maluku, saya barusan sampaikan ke beliau jumlah tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, bentrok antara warga Desa Bombai dan Desa Elat, kecamatan Kei Besar, kabupaten Maluku Tenggara pecah pada Sabtu (12/11/2022).
Akibat bentrokan itu dua warga dinyatakan tewas dan lebih dari 50 orang dari dua desa terluka.
Bentrokan juga menyebabkan puluhan rumah warga terbakar, termasuk dua sekolah dan sebuah fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.