WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap BT (33), seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022).
Pemuda itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri berinisial DN (10) di sebuah gubuk area persawahan di Kecamatan Ngadirojo Minggu (30/10/2022) lalu.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi menyatakan tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi.
Baca juga: Paman Cabuli Keponakan, Modusnya Janji Beri Uang untuk Beli Kuota Internet
Tersangka BT ditangkap saat sementara bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” kata Dydit, Jumat (2/12/2022).
Menurut Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.
Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah seminggu kasus percabulan itu menimpa DN.
“Sekitar Minggu (6/11/2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.
Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidang di Kecamatan Ngadirojo. Keterangan dari bidan setempat menyebut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.