Salin Artikel

Kasus Bentrokan Warga di Maluku Tenggara, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Keempat tersangka itu terdiri dari tiga warga Desa Bombai dan satu warga Desa Elat. Mereka telah ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara.

“Tersangka sebenarnya baru empat bukan lima orang, ini saya barusan konfirmasi ke Kapolres Maluku Tenggara,” kata Roem kepada Kompas.com via telepon seluler, Jumat (2/12/2022).

Roem menjelaskan, awalnya polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Salah satu tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi. Sementar dua lainnya membawa panah dan parang saat bentrok.

“Jadi tiga pelaku ditetapkan tersangka duluan baru tambah satu lagi beberapa hari lalu. Tiga tersangka pertama itu satunya kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi sedangkan dua lainnya membawa panah dan parang,” katanya.

Adapun untuk satu tersangka tambahan dalam kasus tersebut diketahui berinisial YW, seorang pemuda asal Desa Bomai.

Menurut Roem, tersangka YW diserahkan ke polisi oleh pemerintah Desa Bombai dan tokoh agama pada Rabu (30/11/2022).

“Kalau yang satu kemarin itu diserahkan langsung oleh pemerintah desa dan tokoh agama ke polisi, jadi jumlah tersangkanya itu empat orang,” ujarnya.

“Dia (YW) ini diduga sebagai pelaku utama yang memicu terjadinya bentrok,” katanya.


 

Roem menambahkan akibat perbuatannya tersebut, para pelaku bentrok ini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun1951 tentang penguasaan senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Jadi terduga pelaku ini terancam dijerat dengan undang-undang darurat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah enggan berkomentar.

“Nanti langsung saja ke Kabid Humas Polda Maluku, saya barusan sampaikan ke beliau jumlah tersangkanya,” ujarnya.

Sebelumnya, bentrok antara warga Desa Bombai dan Desa Elat, kecamatan Kei Besar, kabupaten Maluku Tenggara pecah pada Sabtu (12/11/2022).

Akibat bentrokan itu dua warga dinyatakan tewas dan lebih dari 50 orang dari dua desa terluka.

Bentrokan juga menyebabkan puluhan rumah warga terbakar, termasuk dua sekolah dan sebuah fasilitas kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/105510178/kasus-bentrokan-warga-di-maluku-tenggara-polisi-tetapkan-4-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke