Kepada MS, korban mengaku telah berulang kali diperkosa ayahnya, sejak korban berusia 14 tahun.
“Korban juga mengaku bahwa perbuatan bejat ayahnya itu pernah diketahui oleh ibu kandungnya namun masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Setelah menerima pengaduan korban, pihak keluarga yang tidak terima langsung mendatangi kantor Polres Kepulauan Aru untuk melaporkan pelaku.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap
Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi langsung kabur ke hutan. Polisi lalu meringkus pelaku yang sudah tiga hari bersembunyi di hutan, pada Selasa (29/11/2022).
“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker setelah melarikan diri selama tiga hari. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama tiga hari,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Aru. Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.