Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2022, 12:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Pelarian Elgia Maria Betaubun, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku berakhir.

Mantan bendahara SMA 1 Negeri Pulau-Pulau Aru ini akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan jaksa selama tiga tahun delapan bulan lamanya sejak tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito mengatakan, Elgia ditangkap di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8/2022).

"Terpidana ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya di BTN Lateri Indah," kata Romi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KM Artha Mina Utama 11 Terbakar di Kolam Bandar Dobo Kepulauan Aru, 28 Awak Kapal Selamat

Romi menjelaskan, Elgia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.

"Sebelum ditangkap keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya.

Adapun penangkapan Elgia dipimpin oleh Meggy Salay selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak dan Joseph P. Heatubun. 

Setelah ditangkap, terpidana korupsi dana BOS itu langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penahanan.

"Rencananya pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon," ujarnya.

Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi

Terpidana Elgia Maria Betaubun merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2012-2014 yang nersumber dari APBD dan APBN.

Adapun penangkapan dan eksekusi terhadap Elgia dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan Putusan MA, Elgia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 425.343.750.

Atas perbuatannya itu, Elgia pun dihukum selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama tiga bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com