Salin Artikel

Berulang Kali Perkosa Putrinya, Pria Asal Kepulauan Aru Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan

Pelaku diduga memerkosa putrinya sejak korban duduk di kelas III SMP, tepatnya pada 2021. Terakhir JLR memerkosa putri kandungnya itu di rumah, Kamis (24/11/2022) malam.

Kasus itu terbongkar setelah korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bejat sang ayah bercerita kepada tantenya. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan sebelum kasus tersebut terbongkar, korban sempat dihubungi oleh tersangka untuk menemuinya di rumah.

“Setelah dihubungi, korban langsung menuju ke rumah tersangka, dan setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian menyetubuhi korban, setelah itu tersangka meminta korban untuk pulang ke rumah tantenya,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Dwi mengungkapkan sehari setelah kejadian itu, JLR kembali menghubungi putri kandungnya untuk meminta korban menemui di rumah. Namun karena korban merasa ketakutan dan trauma, korban menolak ajakan ayahnya itu.

“Korban ketakutan korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS,” katanya.

Tersangka yang kesal dengan penolakan itu lalu mencari ke rumah tante korban. Namun, pelaku tak menemukan korban di rumah itu.

“Tersangka marah tidak menemukan korban dan saat itu dia membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujarnya.

Korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada tantenya berinisial MS, Sabtu (26/11/2022).


 

Kepada MS, korban mengaku telah berulang kali diperkosa ayahnya, sejak korban berusia 14 tahun.

“Korban  juga mengaku bahwa perbuatan bejat ayahnya itu pernah diketahui oleh ibu kandungnya namun masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Setelah menerima pengaduan korban, pihak keluarga yang tidak terima langsung mendatangi kantor Polres Kepulauan Aru untuk melaporkan pelaku. 

Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi langsung kabur ke hutan. Polisi lalu meringkus pelaku yang sudah tiga hari bersembunyi di hutan, pada Selasa (29/11/2022).

“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker setelah melarikan diri selama tiga hari. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama tiga hari,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Aru. Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/201513478/berulang-kali-perkosa-putrinya-pria-asal-kepulauan-aru-ditangkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke