Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta

Kompas.com - 01/12/2022, 19:00 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Serang, Banten telah menerima rekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 dari unsur buruh dan pengusaha kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun rekomendasi kenaikan UMK dari unsur serikat buruh/pekerja sebesar 13 persen dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2022 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, hasil sidang pleno penentuan UMK 2023 telah merekomendasikan masing-masing angka baik unsur buruh, pengusaha, dan akademisi/BPS.

Baca juga: UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya

"Kami berusaha mengakomodir seluruh usulan, buruh (usulan naik) 13 di persen, pengusaha sesuai PP 36," kata Diana kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (1/12/2022).

Seluruh usulan itu diajukan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebelum direkomendasikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk diplenokan.

Nantinya, hasil pleno akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Banten untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

"Masih proses rekomendasi, menunggu pleno Provinsi," ujar Diana.

Sementara itu, Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Danuwirya mengatakan, usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen sudah sesuai dengan perhitungan.

"Inflasi Kabupaten Serang, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang, ditambah kenaikan rata-rata 2,5 persen harga sembako karena dampak kenaikan BBM," kata Asep saat dikonfirmasi.

Meski mengusulkan 13 persen, Asep pun tidak meyakini usulan kenaikan UMK itu dipilih. Sebab, pemerintah akan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023

"Kalau 13 persen itu buruh sudah tidak mungkin, maksimal 10 persen. Tapi usulan 13 persen itu karena kajian kita sesuai dengan fakta di lapangan," ujar dia.

Diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp Rp 4.125.186.

Jika usulan dari unsur buruh sebesar 13 persen disetujui maka UMK 2023 akan naik sekitar Rp 536.274 dari UMK sebelumnya menjadi Rp 4.661.460.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

Regional
Bersihkan Tangki Truk Pupuk, Warga Probolinggo Meninggal Diduga Kehabisan Oksigen

Bersihkan Tangki Truk Pupuk, Warga Probolinggo Meninggal Diduga Kehabisan Oksigen

Regional
Berkunjung ke Makam Mbah Depok di Semarang, Bak Masjid Nabawi dan Ada Sumur Keramat

Berkunjung ke Makam Mbah Depok di Semarang, Bak Masjid Nabawi dan Ada Sumur Keramat

Regional
Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Pulau Panjang Sumbawa

Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Pulau Panjang Sumbawa

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Panpel PSIS Sebut Masih Ada Calo Tiket di Pertandingan PSIS Semarang Vs Persebaya Surabaya

Panpel PSIS Sebut Masih Ada Calo Tiket di Pertandingan PSIS Semarang Vs Persebaya Surabaya

Regional
Kunker ke Aceh, Wapres Ma’ruf Amin Shalat Tarawih di Masjid Baiturrahman

Kunker ke Aceh, Wapres Ma’ruf Amin Shalat Tarawih di Masjid Baiturrahman

Regional
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 30 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 30 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Akun Instagram Ganjar Pranowo Langsung Diserbu Netizen

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Akun Instagram Ganjar Pranowo Langsung Diserbu Netizen

Regional
Nestapa Matari, Cari Penyebab Kematian Sang Suami: Saya Curiga Dibunuh, Bukan Disambar Petir

Nestapa Matari, Cari Penyebab Kematian Sang Suami: Saya Curiga Dibunuh, Bukan Disambar Petir

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Ratusan Suporter Tanpa Tiket Paksa Masuk Stadion Saat Laga PSIS Vs Persebaya, Ketua Panpel Angkat Bicara

Ratusan Suporter Tanpa Tiket Paksa Masuk Stadion Saat Laga PSIS Vs Persebaya, Ketua Panpel Angkat Bicara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke