Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Banten Minta Bupati dan Wali Kota Naikkan UMK 2023 di Atas 6,4 Persen

Kompas.com - 30/11/2022, 16:53 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan kepada delapan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten agar mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tidak boleh kurang dari 6,4 persen.

Dikatakan Al Muktabar, UMP Banten Tahun 2023 yang naik 6,4 persen menjadi dasar Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat disepakati.

"Kenaikan UMK sebesar 6,4 persen karena bukan lagi merupakan yang dikecualikan, bahwa itu sudah di publish dan UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata atau safety net kita. Jadi, Kabupaten Kota tidak boleh lebih rendah dari itu (6,4 persen)," kata Al Muktabar kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: UMK Karimun Naik 7,3 Persen, Disepakati Jadi Rp 3.592.019

Saat ini, kata Al Muktabar, Pemprov Banten masih menunggu usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota yang sedang dibahas oleh dewan pengupahan.

Nantinya, usulan itu akan diputuskan melalui surat keputusan gubernur paling lambat 7 Desember 2022.

"Nah dalam rangka itu nanti setelah kesepakatan disana maka dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Kota. Kita sedang menunggu prosesnya sekarang bagaimana bupati wali kota memformulasikan dengan stakeholder-nya," ujar Al Muktabar.

Dijelaskan mantan Sekda Provinsi Banten itu, UMP yang telah ditetapkan naik 6,4 persen itu sebagai pedoman agar Bupati dan Wali Kota memutuskan kenaikan UMK 2023 lebih tinggi kenaikannya.

"UMP itu bantalan dari desain kebijakan dalam rangka pengaturan UMK itu, formulanya itu, kalau kurang tidak boleh di bawah 6,4 persen," jelas dia.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

UMP diumumkan naik 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203 atau menjadi Rp 2,661.280,11

Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditangani pada 28 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com