SERANG, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Serang, Banten telah menerima rekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 dari unsur buruh dan pengusaha kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun rekomendasi kenaikan UMK dari unsur serikat buruh/pekerja sebesar 13 persen dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2022 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, hasil sidang pleno penentuan UMK 2023 telah merekomendasikan masing-masing angka baik unsur buruh, pengusaha, dan akademisi/BPS.
"Kami berusaha mengakomodir seluruh usulan, buruh (usulan naik) 13 di persen, pengusaha sesuai PP 36," kata Diana kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (1/12/2022).
Seluruh usulan itu diajukan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebelum direkomendasikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk diplenokan.
Nantinya, hasil pleno akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Banten untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
"Masih proses rekomendasi, menunggu pleno Provinsi," ujar Diana.
Sementara itu, Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Danuwirya mengatakan, usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen sudah sesuai dengan perhitungan.
"Inflasi Kabupaten Serang, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang, ditambah kenaikan rata-rata 2,5 persen harga sembako karena dampak kenaikan BBM," kata Asep saat dikonfirmasi.
Meski mengusulkan 13 persen, Asep pun tidak meyakini usulan kenaikan UMK itu dipilih. Sebab, pemerintah akan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"Kalau 13 persen itu buruh sudah tidak mungkin, maksimal 10 persen. Tapi usulan 13 persen itu karena kajian kita sesuai dengan fakta di lapangan," ujar dia.
Diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp Rp 4.125.186.
Jika usulan dari unsur buruh sebesar 13 persen disetujui maka UMK 2023 akan naik sekitar Rp 536.274 dari UMK sebelumnya menjadi Rp 4.661.460.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/190000978/buruh-kabupaten-serang-rekomendasikan-umk-naik-13-persen-jadi-rp-46-juta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan