KOMPAS.com - BH (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan.
Korban adalah YS, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari yang tak lain suami dari selingkuhan BH.
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan YS di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondosowo pada Rabu (30/11/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, BH diketahui menjalin hubungan asmara dengan istri YS sejak Januari 2022.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istri, Sempat Pergoki Berduaan di Kamar
Kasus tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah kontrakan selingkuhannya. Tanpa mereka sadari, BH yang bekerja sebagai pengemudi ojek online pulang ke rumah pada pukul 14.20 WIB.
Betapa terkejutnya YS saat pulang mendapati istrinya dan BH berduaan di dalam kamar. YS pun bertengkar hebat dengan sang istri, bahkan ia sempat memukuli istrinya,
Tak tega melihat kekasihnya dipukuli sang suami, BH pun mengeluarkan pisau lipat yang diletakkaan di dalam tas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).
"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," jelas dia.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istrinya
Saat melihat selingkuhan istrinya keluar kamar, korban berinisiatif mengejar BH untuk memukulnya. Namun di saat bersamaan, YS menusukkan pisau lipat ke tubuh suami selingkuhannya sebanyak tujuh kali.
Saat ditusuk, korban terdorong sekitar 3-4 meter ke arah kamar mandi. Korban pun jatuh tertelungkup di kamar mandi dengan kondisi bersimbah darah.
Korban terluka di rongga dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan di bawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak.
Dari hasil olah TKP, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara. Di antaranya hlem, handphone, motor, sandal serta baju korban.
Baca juga: Gunakan BPJS Istri untuk Selingkuhan yang Keguguran, Pria di Sultra Dilaporkan ke Polisi
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Akibat perbuatan, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.