Salin Artikel

Pengemudi Ojol di Bondosowo Dibunuh Selingkuhan Istri, Korban Pergoki Istrinya Berduaan dengan Pelaku

Korban adalah YS, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari yang tak lain suami dari selingkuhan BH.

Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan YS di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondosowo pada Rabu (30/11/2022).

Dari hasil penyelidikan polisi, BH diketahui menjalin hubungan asmara dengan istri YS sejak Januari 2022.

Kasus tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah kontrakan selingkuhannya. Tanpa mereka sadari, BH yang bekerja sebagai pengemudi ojek online pulang ke rumah pada pukul 14.20 WIB.

Betapa terkejutnya YS saat pulang mendapati istrinya dan BH berduaan di dalam kamar. YS pun bertengkar hebat dengan sang istri, bahkan ia sempat memukuli istrinya,

Tak tega melihat kekasihnya dipukuli sang suami, BH pun mengeluarkan pisau lipat yang diletakkaan di dalam tas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," jelas dia.

Saat melihat selingkuhan istrinya keluar kamar, korban berinisiatif mengejar BH untuk memukulnya. Namun di saat bersamaan, YS menusukkan pisau lipat ke tubuh suami selingkuhannya sebanyak tujuh kali.

Saat ditusuk, korban terdorong sekitar 3-4 meter ke arah kamar mandi. Korban pun jatuh tertelungkup di kamar mandi dengan kondisi bersimbah darah.

Korban terluka di rongga dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan di bawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak.

Dari hasil olah TKP, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara. Di antaranya hlem, handphone, motor, sandal serta baju korban.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.

Akibat perbuatan, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun,"tegasnya.

Selaun itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya," kata AKBP Wimboko.

Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, polisi masih akan membuktikanya.

'Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkai faktanya seperti apa," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Andi Hartik), TribunJatim.com

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/165600578/pengemudi-ojol-di-bondosowo-dibunuh-selingkuhan-istri-korban-pergoki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke