"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun,"tegasnya.
Selaun itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya," kata AKBP Wimboko.
Baca juga: Sering Diledek, Pria di Lumajang Bacok Selingkuhan Istrinya
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, polisi masih akan membuktikanya.
'Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkai faktanya seperti apa," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Andi Hartik), TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.