KOMPAS.com - Pria berinisial F (53) ditangkap Polres Lhokseumawe, Aceh karena menipu ibu rumah tangga sebesar Rp 2,7 miliar.
Korban EI (56) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoseumawe tertipu dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi bisnis kelapa sawit.
Korban tergiur dengan ucapan pelaku akan memberikan keuntungan besar, hingga beberapa kali memberi uang kepada pelaku.
“Benar kasus ini sedang didalami kasusnya, apakah pelaku ada kaitan dengan pelaku lainnya untuk menipu korban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henkis Ismanto, Selasa (1/11/2022) dilansir dari Tribunnews.
Pelaku F mengaku menipu dengan menggunakan 7 nomor sim card dengan peran orang-orang yang berbeda.
Pelaku berganti-ganti nomor sebagai Direktur PT ASS, karyawan, hingga Direktur PT Sintong.
“Tak hanya itu, pelaku juga menelepon korban dengan nomor lain, sempat mengaku sebagai oknum aparat sebagai backing-an dalam menagih uang ke PT GSM dan terakhirmengaku sebagai Edi Yus sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan,” ungkap AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
Namun, korban mulai curiga kepada pelaku karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan.
Tidak hanya itu, korban yang penasaran, kemudian mengecek keberadaan perusahaan yang dimaksud pelaku, namun ternyata lokasi itu hanya gudang kosong tanpa ada aktivitas pengolahan sawit.
Merasa tertipu, akhirnya korban pun tak ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan hingga memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Nah, baru anak korban datang dan melaporkan kasus penipuan itu Polres Lhokseumawe,” demikian AKBP Henki.
Kapolres juga mengatakan, korban dan pelaku sudah pernah menjalin kerjasama dalam bisnis karet namun berakhir gagal dan bangkrut pada tahun 2010.
Baca juga: Diduga Terlibat Partai Politik, Seorang Panwascam Lhokseumawe Batal Dilantik
Pelaku kemudian terlilit utang pada korban sebesar Rp 380 juta.
Bisnis sawit yang ditawarkan pelaku ini sebagai modus baru untuk menghindari tagihan utang.
“Jadi untuk menghindari tagihan hutang, justru pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit dengan salah satu PT GSM yang beralamat di Jalan Pelita Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
F mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen sekaligus mencicil pembayaran hutang sebelumnya.
“Di situ korban malah tergiur dan tertipu daya lagi hingga rela menanamkan modal yang diserahkan secara bertahap dengan total Rp 2,7 miliar kepada pelaku,” ungkap AKBP Henki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pria di Lhokseumawe Karena Tipu Ibu Rumah Tangga Rp 2,7 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.