Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran Berisik Saat Rapat di Warung Kopi, Seorang Warga Tembak Mahasiswa Unimal di Lhokseumawe

Kompas.com - 23/10/2022, 22:41 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) ditembak dengan senapan angin lantaran diduga berisik saat rapat di warung kopi.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu hingga mengakibatkan korban terpaksa menjalani operasi pengeluaran proyektil yang bersarang di rahang kepalanya

Kepala Hubungan Masyarakat, Polres Lhokseumawe, Salman Alfrasi, per telepon, Minggu (23/10/2022) menyebutkan, tersangka berinisial A warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kronologi kejadian

Sebelumnya korban saat itu sedang rapat di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Undip Sediakan Makanan Gratis bagi Mahasiswa Setiap Selasa-Rabu

Kemudian korban bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumah kos yang tidak jauh dari warung kopi itu.

Tiba-tiba pelaku datang dengan senapan angin dan menembak korban dan mengenai mata sebelah kiri.

Mahasiswa ini rapat di warung kopi. Diduga pemicunya, suara berisik saat rapat itu membuat pelaku geram dan marah,” kata Salman.

Korban sempat dilarikan ke RS Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan.

Setelah itu mahasiswa Unimal tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh hingga menjalani operasi.

Teman-teman korban sesama mahasiswa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Satu dan polisi segera langsung mencari serta menangkap pelaku.

Saat ditanya, pelaku apakah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)? Salman mengaku belum mendapat informasi lengkap dari penyidik.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Penembakan Mahasiswa Unimal di Lhokseumawe

“Semua informasi didalami oleh penyidik. Nanti akan ada konferensi lanjutan, yang menggambarkan peristiwa ini secara utuh. Penyidikan masih berlangsung,” terang Salman.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com