Wahyu menuturkan, memutuskan PTDH terhadap anggota Polri bukan kebanggaan ataupun prestasi.
Namun, langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri transparansi berkeadilan.
“Pemberhentian 2 orang anggota Polri ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang. Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” Kata Mantan Kapolres Bonbol tersebut.
Baca juga: Gorontalo Umumkan 1 Pasien Probable Gagal Ginjal Akut Meninggal Setelah Dirujuk ke RS Kandou Manado
Wahyu menuturkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.