Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari

Kompas.com - 28/10/2022, 14:34 WIB
Rosyid A Azhar ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Briptu Fadli I Suleman bintara Bidkum dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Bintara DitPolairud Polda Gorontalo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Wahyu mengatakan, Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 Ayat 1 atau Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH.

“Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu, dalam siaran persnya, pada Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kapolda Gorontalo Larang Anggotanya Hedonis dan Pamer Kemewahan

Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf A jo Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Dwi Aprilan Tumulo diberi sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia, saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut kedua anggota Polri tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutur Wahyu.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.

 

Wahyu menuturkan, memutuskan PTDH terhadap anggota Polri bukan kebanggaan ataupun prestasi.

Namun, langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri transparansi berkeadilan.

“Pemberhentian 2 orang anggota Polri ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang. Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” Kata Mantan Kapolres Bonbol tersebut.

Baca juga: Gorontalo Umumkan 1 Pasien Probable Gagal Ginjal Akut Meninggal Setelah Dirujuk ke RS Kandou Manado

Wahyu menuturkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com