NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Wahyu mengatakan, Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 Ayat 1 atau Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH.

“Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu, dalam siaran persnya, pada Jumat (28/10/2022).

Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf A jo Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Dwi Aprilan Tumulo diberi sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia, saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut kedua anggota Polri tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutur Wahyu.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.


Wahyu menuturkan, memutuskan PTDH terhadap anggota Polri bukan kebanggaan ataupun prestasi.

Namun, langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri transparansi berkeadilan.

“Pemberhentian 2 orang anggota Polri ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang. Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” Kata Mantan Kapolres Bonbol tersebut.

Wahyu menuturkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/143422678/dua-polisi-di-gorontalo-dipecat-akibat-penipuan-dan-tabrak-lari

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke