Salin Artikel

Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Wahyu mengatakan, Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 Ayat 1 atau Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH.

“Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu, dalam siaran persnya, pada Jumat (28/10/2022).

Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf A jo Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Dwi Aprilan Tumulo diberi sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia, saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut kedua anggota Polri tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutur Wahyu.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.


Wahyu menuturkan, memutuskan PTDH terhadap anggota Polri bukan kebanggaan ataupun prestasi.

Namun, langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri transparansi berkeadilan.

“Pemberhentian 2 orang anggota Polri ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang. Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” Kata Mantan Kapolres Bonbol tersebut.

Wahyu menuturkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/143422678/dua-polisi-di-gorontalo-dipecat-akibat-penipuan-dan-tabrak-lari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke