Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar, Kadisdikbud Bengkulu Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 18/10/2022, 12:23 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Bengkulu bereaksi terhadap beredarnya surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu kepada seluruh SMA untuk mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar ke-58 di Bengkulu, Minggu (16/10/2022).

Bawaslu menduga adanya mobilisasi SMA. Untuk itu, pihaknya menggelar rapat pleno Sabtu (15/10/2022). Hasil rapat tersebut, Bawaslu akan melakukan investigasi. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah menjelaskan, investigasi ini sebagai upaya menjalankan salah satu kewenangan pengawasan netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024, sesuai pasal 97 huruf d jo Pasal 93 huruf f UU Pemilu.

Baca juga: Rambah Hutan Koridor Jalur Gajah di Bengkulu, 3 Orang Ditangkap

 

Dalam investigasi akan dikaji apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak hingga apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Tugas Bawaslu, dalam ketentuan Pasal 93 huruf f UU Pemilu (7/2017): mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia," tulis Halid Syaifullah, Selasa (18/10/2022).

Hal serupa disampaikan anggota Bawaslu Bengkulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Natijo Elem.

"Sesuai fungsi dan kewenangan Bawaslu kami telah mengkaji dan disepakati secara pleno oleh seluruh komisioner bahwa info itu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang dimiliki Bawaslu," beber Natijo. 

Baca juga: Pj Bupati Buleleng Minta Publik Lapor jika Ada Indikasi ASN Tak Netral Terkait Pemilu

Natijo menegaskan, selain menegakkan hukum Pemilu, Bawaslu berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada kasus ini ada dugaan keterlibatan ASN yang menginstruksikan seluruh sekolah di Kota Bengkulu untuk menyiapkan 100 orang mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar berseragam warna kuning," tegasnya.

Dalam investigasi tersebut, sambung Natijo, Bawaslu akan meminta klrafikasi sejumlah pihak.

"Kami sudah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi pada pihak terkait yang berperan mengeluarkan surat edaran itu. Mengenai hasilnya kita lihat seperti apa klarifikasi dan investigasi," demikian Natijo.

Sebelumnya beredar surat edaran dengan Kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, tertanggal 13 Oktober 2022, nomor : 003/9075/DIKBUD/2022.

Surat berisi Partisipasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Partai Golkar yang ditujukan kepada Kepala SMA se-Kota Bengkulu dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat.

Dresscode yang diminta dalam surat itu, peserta harus mengenakan pakaian olahraga berwarna kuning.

Surat tersebut sempat beredar di jejaring media sosial dan mendapat kecaman keras masyarakat. Tingginya protes masyarakat karena keterlibatan Disdikbud dalam acara Golkar akhirnya pihak dinas membatalkan surat edaran tersebut.

Meskipun sudah dicabut, surat tersebut sudah beredar di masyarakat. Bawaslu pun menjadikan itu sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik lebih luas di publik.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat saat dikonfirmasi kompas.com via telepon dan pesan singkat belum direspons. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com