Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah Hutan Koridor Jalur Gajah di Bengkulu, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 15/10/2022, 13:37 WIB
Firmansyah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Tiga orang diamankan dalam operasi gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, oleh Polda Bengkulu dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Ketiganya itu adalah S (52), R (60) dan A (51). Mereka diduga merupakan aktor intelektual perambah hutan di TWA Seblat. Mereka bertempat tinggal di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan oleh tiga orang itu untuk melakukan penebangan dan pembukaan lahan yang digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Baca juga: 4.177 Tenaga Honorer Bengkulu Terdaftar Sebagai Non-ASN

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu. Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa operasi gabungan ini dalam rangka mengamankan TWA Seblat dari segala bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebab, TWA Seblat merupakan kantong habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu. Saat ini, gajah sumatera di kawasan itu mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar.

Baca juga: Gajah Sumatera Betina Ditemukan Mati di Hutan Produksi Bengkulu, Tinggal Kerangka

"Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu," kata Sulistyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK berkomitmen menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rasio Ridho.

"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya telah meminta kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini, agar ada efek jera maka para pelaku harus dipidana berlapis. Penyidikan tidak hanya menggunakan UU Kehutanan tapi menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.

KLHK dalam beberapa tahun ini telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com