BULELENG, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta aparatur sipil negara (ASN) tak ikut terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi netralitas para ASN.
Lihadnyana meminta masyarakat melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Buleleng atau kepada dirinya jika menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Terhadap informasi masalah itu, saya akan langsung memanggil (ASN) yang bersangkutan," kata Lihadnyana, Selasa (18/10/2022) di Kota Singaraja.
"Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara obyektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas,” jelasnya.
Baca juga: Perkosa Siswa SD Berusia 9 Tahun, Seorang Pria di Buleleng Menyerahkan Diri
Ia menegaskan ASN agar serius menyikapi aturan netralitas. Apalagi banyak aturan yang mengikat pada seorang ASN.
Tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024 juga akan dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu membuka saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.
“Tugas ASN hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama," sebut Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya, ASN dilarang menghadiri kampanye pada saat jam kerja.
Jika di luar jam kerja, hanya diperbolehkan mendengarkan visi dan misi. Kata dia, sebagai warga negara, ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu.
Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.