Korban dan orangtuanya difasilitasi oleh Babinkamtibmas Polsek setempat untuk proses pelaporan dan pemeriksaan di Polres Sumbawa pada 29 September 2022.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Arifin.
Terduga pelaku terancam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Lorong Gelap Dunia Maya, Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Siber yang Makin Masif
Arifin mengajak semua stakholders gencarkan pencegahan kekerasan seksual.
Ia juga mengajak dinas terkait yaitu UPTD PPA DP2KBP3A dan Dinas Sosial untuk turun sosialisasi ke wilayah sulit akses. Beberapa tahun terakhir justru wilayah sulit akses memiliki kasus kekerasan seksual dengan motif yang beragam.
Ia berharap orangtua bisa lebih peduli dengan anak agar jangan hanya sibuk dengan pekerjaan.
"Bisa jadi kasus disana banyak hanya belum terlapor seperti fenomena gunung es," pungkas Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.