KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan 5 orang tersangka kasus pembakaran alat berat, penganiayaan, serta perusakan kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.
"Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan perusakan ada lima orang, sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Jumat (7/10/2022) seperti ditulis Antara.
Baca juga: Usai Longsor, Tambang Emas di Kotabaru Akan Ditutup
Menurut Didik, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/10/2022) lalu, kelima orang berinisial F, R-A, R-S, I-K dan N-R tersebut belum ditahan.
"Tapi untuk sementara belum dilakukan penahanan, tapi nanti tergantung penyidik yang penting sekarang dalam proses penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memeriksa 21 saksi kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.
Baca juga: Dua Orang Tertimbun Belum Ditemukan, Pencarian Korban Longsor Tambang Emas Kotabaru Dihentikan
Pemeriksaan terhadap 21 orang saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM, dan anggota Polri yang bertugas saat peristiwa perusakan beberapa waktu lalu.
PT AKM merupakan kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya perusahaan tambang emas Kelurahan Poboya. Perusahaan itu didemo masyarakat yang berakhir dengan pembakaran 3 unit alat berat dan 1 unit mobil operasional bak terbuka.
Bahkan, satu dari karyawan PT AKM dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka serius akibat terkena serangan senjata tajam di bagian kepala.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan Kantor PT AKM.
Rusdy mengimbau pengamanan oleh aparat kepolisian mengutamakan cara-cara persuasif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.