PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang menimpa ALP (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, laporan kasus penganiayaan ALP telah mereka terima pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Selain itu, penyidik juga telah mengambil keterangan kepada ALP.
“Untuk sekarang berkasnya masih dilengkapi penyidik, karena baru tiga hari kami terima. Setelah dilengkapi baru dilanjutkan proses tahap selanjutnya,” kata Anwar, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Rektor UIN Raden Fatah Palembang: Ada Dugaan Pengkhianatan dalam Penganiayaan Mahasiswa
Anwar belum bisa memberikan keterangan secara menyeluruh terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP.
Sebab, sejauh ini mereka masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti termasuk meminta keterangan pihak para panitia kegiatan.
“Ini lagi diproses (laporan) nanti jika sudah ada perkembangan baru kami sampaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Profesor Nyayu Khadijah mengatakan, ada dugaan pengkhianatan yang dilakukan oleh ALP (19) sehingga korban dikeroyok.
ALP diketahui merupakan mahasiswa yang ikut dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang.
Baca juga: Jurnalis Peliput Pemeriksaan Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diintimidasi
Namun, dalam kegiatan itu korban mengaku telah dikeroyok oleh 10 orang seniornya. Bahkan sampai disundut rokok dan ditelanjangi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.