SUMBAWA, KOMPAS.com - L (14) pelajar SMP yang tinggal di wilayah sulit akses di Sumbawa diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tetangganya.
Aksi tersebut dilakukan tersangka berinisial H (52) di kebun kopi milik warga setempat. H kini sudah diamankan di Mapolres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Arifin Setioko yang dikonfirmasi Jumat (7/10/2022) membenarkan adanya kasus tersebut.
Disebutkan, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui ia memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Baca juga: Hotline Pelaporan Kekerasan Seksual di Daerah 3T Belum Maksimal, Ini Langkah Kementerian PPPA
Hubungan itu terjalin sejak Agustus 2022. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku meminta sejumlah uang senilai jutaan rupiah yang pernah diberikan kepada korban.
Penagihan uang itu gara-gara korban menolak ajakan berhubungan seksual dari tersangka.
Korban yang tidak terima perlakuan H mengadukan pemerkosaan kepada orangtuanya.
Kedua orangtua korban sempat bertemu secara kekeluargaan dengan pelaku. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa H ingin menikahi korban namun ia sudah memiliki istri dan anak.
Keluarga H yang mengetahui hal tersebut melabrak korban dan meminta keluarganya mengembalikan uang.
Orangtua korban melaporkan ke Polsek Batulanteh 28 September 2022. Hingga kasus itu dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa 29 September 2022.
"Kami sudah memeriksa pelaku dan perbuatannya telah diakui. Dalam waktu dekat kami akan turun ke desa tersebut untuk memeriksa sejumlah saksi dan melihat langsung TKP di kebun kopi milik warga," kata Arifin.
Disebutkan, pada TKP tersebut tidak ada rumah, lokasi itu adalah kebun kopi di perbukitan dan pegunungan.
Menurut keterangan korban jika ingin berhubungan, keduanya selalu mendatangi tempat itu.
Korban mengakui awalnya diberi uang lebih dari Rp 1 juta. Kedua, dibelikan ponsel. Selanjutnya korban diberikan uang Rp 150.000 sampai Rp 50.000.
Arifin menerangkan, tidak mudah menjangkau TKP karena desa tersebut wilayah sulit akses. Apalagi saat ini musim hujan akan semakin sulit menuju ke sana.
Korban dan orangtuanya difasilitasi oleh Babinkamtibmas Polsek setempat untuk proses pelaporan dan pemeriksaan di Polres Sumbawa pada 29 September 2022.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Arifin.
Terduga pelaku terancam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Lorong Gelap Dunia Maya, Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Siber yang Makin Masif
Arifin mengajak semua stakholders gencarkan pencegahan kekerasan seksual.
Ia juga mengajak dinas terkait yaitu UPTD PPA DP2KBP3A dan Dinas Sosial untuk turun sosialisasi ke wilayah sulit akses. Beberapa tahun terakhir justru wilayah sulit akses memiliki kasus kekerasan seksual dengan motif yang beragam.
Ia berharap orangtua bisa lebih peduli dengan anak agar jangan hanya sibuk dengan pekerjaan.
"Bisa jadi kasus disana banyak hanya belum terlapor seperti fenomena gunung es," pungkas Arifin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.