SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu terdapat kabar viral di media sosial mengenai tiga pemandu karaoke di Sunan Kuning Kota Semarang yang ditangkap polisi.
Tiga pemandu karaoke tersebut ditangkap karena terbukti melakukan pengeroyokan kepada sesama rekan kerja.
Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga disebabkan isu korupsi Mami (bos pemandu karaoke).
Tiga pelaku tersebut bernama VA (19), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta A (27), dan S (21) yang bersasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Kini, ketiga pemandu karaoke tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan Wisma Arum Dalu, Kelurahan Argorejo Kulon, Kota Semarang, pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku menjemput korban bernama Lina alias Bunga saat menemani tamu di Wisma Tiga Putri, tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat di teras Wisma Arum Dalu, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan pers, Senin (3/10/2022).
Pemeriksaan yang telah dilakukan, korban diketahui menerima puluhan hantaman tangan kosong dari para pelaku hingga mengalami luka memar pada lengan tangan kanan dan tangan kiri.
"Selain itu, paha kanan kiri dan kepala korban juga mengalami luka," ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Teman Dijelekkan di Depan Pelanggan, 2 Perempuan Keroyok Sesama Pemandu Karaoke
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.