UNGARAN, KOMPAS.com - Dua pemandu karaoke yang melakukan pengeroyokan terhadap sesama pemandu karaoke, ditangkap aparat Polsek Bandungan Polres Semarang.
Pelaku pengeroyokan berinisial HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37). Sementara korbannya adalah KS alias Putri (21). Pengeroyokan tersebut dilakukan pada Rabu (29/6/2022).
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi di depan Karaoke Zahira, tepatnya di Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Korban KS alias Putri mengalami memar pada wajah dan kepala. Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Ambarawa serta melaporkan yang dialami ke Polsek Bandungan Senin (27/6/2022)," terangnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Jasad Lansia Ditemukan di Pantai Melawai Balikpapan, Diduga Alami Serangan Jantung Saat Menjala Ikan
Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polsek Bandungan langsung bergerak.
"Setelah kami menerima laporan dari korban, langsung lakukan pemeriksaan saksi rekan korban dan saksi-saksi sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
Ari mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari dua pelaku HA dan RW, menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21) untuk bertemu korban.
"Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek-jelekan nama Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke," kata Ari.
Saat konfirmasi antara Yulaekah dan korban, HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban.
"Kemudian terjadi adu mulut berlanjut penganiayaan terhadap korban. Sempat dilerai oleh Yulaekah dan beberapa pengguna jalan yang melintas, namun kedua pelaku tetap menganiaya korban," kata Ari.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.