Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Desember, Wanita Pemandu Karaoke dan Penjual Kopi di Rembang Wajib Bercelana Panjang

Kompas.com - 23/11/2021, 19:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mewajibkan pemandu karaoke dan penjual kopi harus menggunakan celana panjang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai dilakukan pada Desember mendatang.

"Itu kita berlakukan secara umum di awal bulan Desember ini, tinggal menghitung hari. Tapi sudah ada yang memberlakukan itu berdasarkan pantauan kami ada dua tempat karaoke yang sudah mengenakan seragam itu," ucap Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: 15 Jabatan Tinggi di Pemkab Rembang Kosong, Berikut Daftar Lowongannya

Menurutnya, kebijakan bagi para pemandu karaoke dan penjual kopi untuk menggunakan celana panjang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Karena perda kita di Pasal 14 itu mengatur setiap orang dilarang untuk menggunakan pakaian seksi, jadi wanita pemandu karaoke atau lady escort (LC) itu kita kategorikan menggunakan pakaian seksi," kata dia.

Sehingga tujuan diberlakukan peraturan tersebut untuk mengurangi niat jahat seseorang, membatasi dan membentengi para diri mereka masing-masing

"Bekerja di karaoke memang tujuannya untuk hiburan bukan untuk kegiatan prostitusi, lha ini dari pemerintah untuk menata," jelas dia.

Teguh juga menjelaskan para pemandu karaoke ataupun penjual kopi yang selama ini berpakaian seksi memang diharuskan oleh pihak manajemen.

"Mereka berpakaian seksi biar ada daya tarik, jadi ya kita salahkan dan tidak boleh pihak manajemen memfasilitasi menggunakan pakaian seksi, semua ini kita agak bersikap humanis tapi tegas," ujar dia.

Baca juga: Kades di Rembang Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bupati

Teguh mengatakan, ide untuk menerapkan pakaian yang lebih sopan sudah pernah dilakukan sebelum masa pandemi Covid-19.

Para pemandu karaoke ataupun penjual kopi waktu itu diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik setiap malam Jumat.

"Terus adanya Covid-19 dan pandemi ini sudah tidak kita kendalikan, dan nanti kebijakan yang kita ambil ya ini pakai celana panjang," jelas dia.

Bagi para pemandu kafe atau karaoke nantinya harus menggunakan celana panjang berwarna biru.

Sedangkan bagi para penjual kopi harus menggunakan celana panjang berwarna hitam.

Teguh juga menjelaskan adanya sanksi yang diberlakukan bagi para pihak yang tidak mengindahkan peraturan daerah tersebut.

"Kalau memang dia melanggar, sanksinya di Perbup 33 itu sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta, walaupun ada SOP nanti kita jalankan, tidak bicara sanksi proses tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan akan kita lakukan bagi pengelola," terang dia.

Untuk saat ini, jumlah karaoke yang sudah terdaftar kurang lebih 25 tempat. Sedangkan untuk warung kopi totalnya sekitar delapan lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com