LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas kabupaten di Lampung ditangkap polisi.
Pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk dijual kembali di tempat asalnya.
Diduga pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk menghilangkan jejaknya dan tidak terdeteksi polisi.
Baca juga: Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, Polisi Sita 900 Liter Bio Solar
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap berinsial SJ (27) warga Pekon (desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku ditangkap pada Minggu (2/10/2022) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
"Pelaku kita tangkap saat anggota melakukan patroli malam, pukul 23.00 WIB di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hendra dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (4/10/2022).
Kronologi terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal ketika anggota patroli melihat mobil pikap BE 8076 ZX yang terparkir di lokasi.
Baca juga: Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan
Kondisi mobil tersebut terlihat mencurigakan dengan bagian bak tertutup terpal.
"Saat diperiksa, anggota menemukan barang bukti berupa puluhan jeriken yang berisi BBM bersubsidi," kata Hendra.
Hendra merinci, jumlah jeriken sebanyak 54 buah yang terdiri dari 40 jeriken berisi Pertalite sebanyak 1400 liter.
Kemudian 4 jeriken berisi solar sebanyak 140 liter, dan 10 jeriken berisi Pertamax sebanyak 350 liter.
"Total keseluruhan BBM bersubsidi sebanyak 1.540 liter dan BBM nonsubsidi sebanyak 350 liter," kata Hendra.
Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Sewakan Tanah Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Terancam Dipecat
Dari pelaku polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp11 juta.
Hendra mengatakan, dari modus pembelian BBM bersubsidi diduga pelaku adalah penimbun lintas kabupaten.
"Pelaku membeli dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tanggamus lalu dibawa ke Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali," kata Hendra.
Modus ini diduga digunakan untuk menghilangkan jejak pembelian.
Baca juga: Anggota Polisi Terlibat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Kapolda Sumsel: Saya Tak Sungkan Memecatnya
Dengan membeli dari kabupaten lain, jejak pelaku mengumpulkan BBM menjadi acak dan tidak terdeteksi aparat kepolisian setempat.
Hendra menambahkan, pelaku kini dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.