Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun BBM Bersubsidi Lintas Kabupaten Ditangkap, Diduga untuk Hilangkan Jejak

Kompas.com - 04/10/2022, 11:58 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas kabupaten di Lampung ditangkap polisi.

Pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk dijual kembali di tempat asalnya.

Diduga pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk menghilangkan jejaknya dan tidak terdeteksi polisi.

Baca juga: Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, Polisi Sita 900 Liter Bio Solar

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap berinsial SJ (27) warga Pekon (desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku ditangkap pada Minggu (2/10/2022) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku kita tangkap saat anggota melakukan patroli malam, pukul 23.00 WIB di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hendra dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (4/10/2022).

Kronologi terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal ketika anggota patroli melihat mobil pikap BE 8076 ZX yang terparkir di lokasi.

Baca juga: Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan

Kondisi mobil tersebut terlihat mencurigakan dengan bagian bak tertutup terpal.

"Saat diperiksa, anggota menemukan barang bukti berupa puluhan jeriken yang berisi BBM bersubsidi," kata Hendra.

 

Hendra merinci, jumlah jeriken sebanyak 54 buah yang terdiri dari 40 jeriken berisi Pertalite sebanyak 1400 liter.

Kemudian 4 jeriken berisi solar sebanyak 140 liter, dan 10 jeriken berisi Pertamax sebanyak 350 liter.

"Total keseluruhan BBM bersubsidi sebanyak 1.540 liter dan BBM nonsubsidi sebanyak 350 liter," kata Hendra.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Sewakan Tanah Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Terancam Dipecat

Dari pelaku polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp11 juta.

Penimbun lintas kabupaten

Hendra mengatakan, dari modus pembelian BBM bersubsidi diduga pelaku adalah penimbun lintas kabupaten.

"Pelaku membeli dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tanggamus lalu dibawa ke Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali," kata Hendra.

Modus ini diduga digunakan untuk menghilangkan jejak pembelian.

Baca juga: Anggota Polisi Terlibat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Kapolda Sumsel: Saya Tak Sungkan Memecatnya

Dengan membeli dari kabupaten lain, jejak pelaku mengumpulkan BBM menjadi acak dan tidak terdeteksi aparat kepolisian setempat.

Hendra menambahkan, pelaku kini dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com