Salin Artikel

Penimbun BBM Bersubsidi Lintas Kabupaten Ditangkap, Diduga untuk Hilangkan Jejak

Pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk dijual kembali di tempat asalnya.

Diduga pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk menghilangkan jejaknya dan tidak terdeteksi polisi.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap berinsial SJ (27) warga Pekon (desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku ditangkap pada Minggu (2/10/2022) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku kita tangkap saat anggota melakukan patroli malam, pukul 23.00 WIB di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hendra dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (4/10/2022).

Kronologi terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal ketika anggota patroli melihat mobil pikap BE 8076 ZX yang terparkir di lokasi.

Kondisi mobil tersebut terlihat mencurigakan dengan bagian bak tertutup terpal.

"Saat diperiksa, anggota menemukan barang bukti berupa puluhan jeriken yang berisi BBM bersubsidi," kata Hendra.


Hendra merinci, jumlah jeriken sebanyak 54 buah yang terdiri dari 40 jeriken berisi Pertalite sebanyak 1400 liter.

Kemudian 4 jeriken berisi solar sebanyak 140 liter, dan 10 jeriken berisi Pertamax sebanyak 350 liter.

"Total keseluruhan BBM bersubsidi sebanyak 1.540 liter dan BBM nonsubsidi sebanyak 350 liter," kata Hendra.

Dari pelaku polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp11 juta.

Penimbun lintas kabupaten

Hendra mengatakan, dari modus pembelian BBM bersubsidi diduga pelaku adalah penimbun lintas kabupaten.

"Pelaku membeli dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tanggamus lalu dibawa ke Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali," kata Hendra.

Modus ini diduga digunakan untuk menghilangkan jejak pembelian.

Dengan membeli dari kabupaten lain, jejak pelaku mengumpulkan BBM menjadi acak dan tidak terdeteksi aparat kepolisian setempat.

Hendra menambahkan, pelaku kini dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," kata Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/115836178/penimbun-bbm-bersubsidi-lintas-kabupaten-ditangkap-diduga-untuk-hilangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke