SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Polri dan TNI di Kota Solo, Jawa Tengah, terlibat aksi pencurian kabel PT Telkom pada Selasa (27/10/2022), pada pukul 01.00 WIB.
Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan sejumlah anggota Polri dan TNI ditangkap beserta sekelompok sindikat pencurian kabel dari Bekasi, saat melakukan aksinya.
"Sudah kita amankan 11 tersangka. Pelaku sipil semuanya sindikat dari luar kota dan provinsi. Kemudian, 3 tersangka oknum polisi dan 1 oknum TNI," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal, di Polresta Solo, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Serahkan 1.000 Paket Sembako di Solo, Puan Maharani Diteriaki Warga Mbak Puan Jadi Presiden
Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial MP, U dan AS, dan tersangka warga sipil berinisial masing-masing DD, L, S, M, G , E dan L. Sedangkan untuk anggota TNI saat ini menjalani pemeriksaan dari Denpom IV/4 Solo.
Menurut Alfian, sindikat ini telah dua kali melakukan aksi pencurian di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Peran oknum Polri, melakukan tindakan persiapan untuk kegiatan mengambil kegiatan kabel Telkom," jelasnya.
Baca juga: PKS Solo Kirim Aspirasi Dukungan Anies Baswedan Jadi Capres 2024
"Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp 50 juta. Kami masih kembangkan siapa yang menadah barang curian itu," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan ada sebuah empat kendaraan roda empat, tujuh buah linggis, empat buah pasak, tiga buah palu, satu buah kapak, satu buah cangkul dan rantai besi.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.