Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.
Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum. Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.
Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Simpan 6 Paket Sabu, Oknum Polisi di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap
Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.
Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum. Andrica sempat menggunakannya.
Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.
Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain. Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum.
Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.
Baca juga: Polisi Sita 203 Kg Sabu, Ratusan Ribu Pil Ekstasi, dan Tangkap 16 Pengedar dalam 3 Hari di Riau
Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat. Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.