Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2022, 18:59 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe, Kamis (22/9/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Andrica yang merupakan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersebut turut menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Baca juga: 4 Polisi Ditahan Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah, Bertugas sebagai Ajudan dan Walpri

Selain Andrica, dua orang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Maskum dan Dika Tri Pamungkas.

JPU, Eka Waruwu membacakan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara," kata Eka saat persidangan.

Selain itu jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan.

Baca juga: Rp 1,195 Miliar Hasil Cuci Uang Bisnis Sabu di Lampung Disetor ke Kas Negara

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Pada sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu (15/6/2022), JPU menyampaikan terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.

 

Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.

Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum. Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.

Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Simpan 6 Paket Sabu, Oknum Polisi di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap

Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.

Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum. Andrica sempat menggunakannya.

Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.

Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain. Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum.

Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Baca juga: Polisi Sita 203 Kg Sabu, Ratusan Ribu Pil Ekstasi, dan Tangkap 16 Pengedar dalam 3 Hari di Riau

Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat. Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.

Pada 23 Januari 2022 malam, polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya. Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica. Kepada polisi, Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika.

Baca juga: WNI di Malaysia Selundupkan Sabu Rp 3,5 Kg ke Jateng, Modus Disimpan di Figura, Mengaku Dibayar Rp 50 Juta

Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram.

Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Regional
Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Regional
Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Regional
Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Regional
PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

Regional
Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Regional
Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Regional
Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Regional
Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Regional
Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Regional
PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com