Pada 23 Januari 2022 malam, polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya. Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica. Kepada polisi, Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika.
Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram.
Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.