Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 203 Kg Sabu, Ratusan Ribu Pil Ekstasi, dan Tangkap 16 Pengedar dalam 3 Hari di Riau

Kompas.com - 19/09/2022, 21:51 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 16 pengedar narkotika dalam tiga hari di Riau.

Dari penangkapan ini, petugas juga menyita 203 kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

Baca juga: Kisah Keluarga Kecil di Garut, Rumah Dihancurkan Rentenir karena Utang Rp 1,3 Juta, Bunga Mencekik Rp 350.000 Per Bulan

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita sebanyak 203 kilogram. Kemudian, barang bukti pil ekstasi 404.491 butir. Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang terhadap narkoba," ucap Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, kepada wartawan dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Polda Riau, Senin (19/9/2022) sore.

Baca juga: Mata Elang Ditembak Saat Tarik Motor Tertunggak, Korban Berhentikan Pelaku di Tengah Jalan

Iqbal menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi di Bumi Lancang Kuning. Di Kota Pekanbaru dua lokasi dan satu lokasi di Kota Dumai.

Lokasi pertama di Jalan Taman Karya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (11/9/2022).

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 10 pelaku.

Dari tangan para pelaku, tim menyita barang bukti 100 kilogram sabu dan 100.000 pil ekstasi.

Lalu, lokasi kedua, penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru, Senin (12/9/2022).

Tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat pelaku dengan barang bukti 11 kilogram sabu.

Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Rabu (14/9/2022).

Petugas menangkap dua pelaku dengan barang bukti 92 kilogram sabu dan 304.491 butir pil ekstasi.

"Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita 3 unit mobil, 2 unit motor, dan 25 unit handphone berbagai merek," ujar Iqbal.

Para pelaku berbeda jaringan. Sementara sabu dan pil ekstasi di jual di wilayah Riau.

Sebanyak 16 tersangka masing-masing berinisial JUR (45), RAF (28), RIY (33), WIR (35), RAN (26), RIR (26), BAY (28), TOM (29), FAI (28), RIS (22), BON (28), YUL (29), JER (29), RON (36), SAD (31), dan FAU (25).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com