LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (21/9/2022) malam itu, juga ditemukan sejumlah mata uang asing.
Baca juga: KPK OTT Terkait Penanganan Perkara, Jubir MA: Kami Tunggu Pernyataan Resmi
Terkait jumlahnya masih dalam proses konfirmasi.
Baca juga: KPK OTT Pengurusan Perkara MA Dilakukan di Jakarta dan Semarang
Namun, jumlahnya termasuk besar dibandingkan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Untuk siapa saja yang ditangkap dalam OTT itu, Ali mengatakan, masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," kata Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait pengurusan perkara Mahkamah Agung di dua wilayah yakni di Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, pihaknya mengamankan sejumlah orang.
“Tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang,” kata Ghufron.
KPK juga telah mengamankan sejumlah uang dari perkara ini. Saat ini, uang tersebut masih dikonfirmasi ke para terduga pelaku untuk dikembangkan lebih lanjut.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang,” kata Ghufron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.