Salin Artikel

Punya Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Andrica yang merupakan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersebut turut menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Selain Andrica, dua orang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Maskum dan Dika Tri Pamungkas.

JPU, Eka Waruwu membacakan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara," kata Eka saat persidangan.

Selain itu jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Pada sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu (15/6/2022), JPU menyampaikan terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.


Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.

Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum. Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.

Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.

Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum. Andrica sempat menggunakannya.

Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.

Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain. Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum.

Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat. Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.


Pada 23 Januari 2022 malam, polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya. Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica. Kepada polisi, Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika.

Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram.

Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/185909578/punya-sabu-6-kg-eks-brimob-pengawal-gubernur-kepri-dituntut-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke