NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (10/9/2022).
Mereka adalah, Muhammad Yahnie Bin Rohel (44), Suaihadi Bin Japa (44), Abdul Salam Bin Diakia (44), Azah Bin Rosen (50), Nor Azlan Bin Saari (38).
Baca juga: Pria di Nunukan Lecehkan Iparnya yang Sakit Parah, Korban Berani Lapor Setelah Sembuh
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, kelima warga Malaysia tersebut, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar dia.
Pada pukul 12.00 Wita, petugas Imigrasi bersama lima warga Malaysia tersebut, bergerak menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Kemudian meeka berangkat dari Nunukan menuju perairan Indonesia-Malaysia, menggunakan speedboat SB. Sakana Hunter, didampingi speedboat Imigrasi SB. Patarim 3.
Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar
Di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC), kepada lima orang asing tersebut, sebagai dokumen untuk legalisasi izin keluar dari Petugas Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka Nunukan.
"Kita berangkatkan mereka ke perairan Indonesia Malaysia, dan dilakukan serah terima oleh Pihak Imigrasi Nunukan kepada Petugas Polis Malaysia dan Marine Malaysia, disaksikan oleh ILO TNI, Konsul RI Tawau, Malaysia," jelas dia.
Baca juga: Tiket Rossa 25th Shining Year Concert di Malaysia Ludes Terjual dalam 1 Jam