Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

Kompas.com - 08/09/2022, 14:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus persetubuhan siswi SMA berusia 16 tahun, yang menjadi korban asusila MA (22), seorang buruh perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, berawal dari perkenalan di WhatsApp.

"Mereka sering chat di WA, lalu menjalin pacaran. Hubungan mereka baru sekitar dua minggu," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

Seringnya chatting mesra melalui ponsel, membuat perasaan keduanya kian bersemi. Keduanya pun sering janjian untuk bertemu.

Dan akhirnya, gadis SMA tersebut menyanggupi ajakan kekasihnya untuk menyeberangi pulau, menuju Nunukan Kota.

Di Nunukan, keduanya lalu menyewa kamar hotel yang ada di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur.

"Korban ini pergi waktu jam pelajaran, atau waktu jam sekolah berlangsung. Jadi dia izin ke gurunya untuk suatu keperluan. Ternyata keperluannya bertemu dengan pelaku. Keduanya lalu menuju Nunukan dengan menaiki kapal berbeda untuk menghindari kecurigaan orang. Mereka lalu bertemu di hotel dan diduga melakukan persetubuhan," jelas Lusgi..

Ia melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 24 Agustus 2022. Si gadis yang memiliki bawaan polos dan lugu mengabadikan momen kebersamaan mereka di kamar hotel tersebut.

Si gadis ABG yang tengah dilanda asmara, lalu mengunggah foto mesranya sebagai status WhatsApp miliknya.

"Status itu ditemukan oleh guru, beberapa hari lalu. Dipanggil-lah kedua orangtua korban, dan diperlihatkan foto yang diunggah korban di WhatsApp. Orangtuanya akhirnya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," kata Lusgi.

Polisi lalu mengamankan pelaku, sekaligus sejumlah barang bukti. Di antaranya busana yang dikenakan saat berada di kamar hotel, serta pakaian dalam korban.

Polisi menyangkakan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com