NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (10/9/2022).
Mereka adalah, Muhammad Yahnie Bin Rohel (44), Suaihadi Bin Japa (44), Abdul Salam Bin Diakia (44), Azah Bin Rosen (50), Nor Azlan Bin Saari (38).
Baca juga: Pria di Nunukan Lecehkan Iparnya yang Sakit Parah, Korban Berani Lapor Setelah Sembuh
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, kelima warga Malaysia tersebut, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar dia.
Pada pukul 12.00 Wita, petugas Imigrasi bersama lima warga Malaysia tersebut, bergerak menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Kemudian meeka berangkat dari Nunukan menuju perairan Indonesia-Malaysia, menggunakan speedboat SB. Sakana Hunter, didampingi speedboat Imigrasi SB. Patarim 3.
Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar
Di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC), kepada lima orang asing tersebut, sebagai dokumen untuk legalisasi izin keluar dari Petugas Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka Nunukan.
"Kita berangkatkan mereka ke perairan Indonesia Malaysia, dan dilakukan serah terima oleh Pihak Imigrasi Nunukan kepada Petugas Polis Malaysia dan Marine Malaysia, disaksikan oleh ILO TNI, Konsul RI Tawau, Malaysia," jelas dia.
Baca juga: Tiket Rossa 25th Shining Year Concert di Malaysia Ludes Terjual dalam 1 Jam
Sebelumnya, petugas imigrasi Nunukan mengamankan 7 warga yang sedang memancing di perairan Pulau Sebatik, Minggu (4/9/2022).
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Polairud Polda Kaltara yang melakukan patroli perairan di perbatasan Indonesia–Malaysia.
Baca juga: Pemkab Nunukan Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 14,9 M karena Serobot Lahan Warga
Lima di antaranya ternyata adalah WNA Malaysia. Sedangkan dua orang lainnya, yakni WNI berdomisili Pulau Sebatik bernama Rko Syafriansya.
Sementara satu orang lainnya, atas nama Irwansyah Husin (42), belum diketahui pasti asal usulnya.
"Untuk yang WNI kita lepaskan, kalau untuk yang belum jelas, masih kita detensi di ruang detensi Imigrasi," kata Washington.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.