Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

Kompas.com - 08/09/2022, 14:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus persetubuhan siswi SMA berusia 16 tahun, yang menjadi korban asusila MA (22), seorang buruh perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, berawal dari perkenalan di WhatsApp.

"Mereka sering chat di WA, lalu menjalin pacaran. Hubungan mereka baru sekitar dua minggu," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

Seringnya chatting mesra melalui ponsel, membuat perasaan keduanya kian bersemi. Keduanya pun sering janjian untuk bertemu.

Dan akhirnya, gadis SMA tersebut menyanggupi ajakan kekasihnya untuk menyeberangi pulau, menuju Nunukan Kota.

Di Nunukan, keduanya lalu menyewa kamar hotel yang ada di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur.

"Korban ini pergi waktu jam pelajaran, atau waktu jam sekolah berlangsung. Jadi dia izin ke gurunya untuk suatu keperluan. Ternyata keperluannya bertemu dengan pelaku. Keduanya lalu menuju Nunukan dengan menaiki kapal berbeda untuk menghindari kecurigaan orang. Mereka lalu bertemu di hotel dan diduga melakukan persetubuhan," jelas Lusgi..

Ia melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 24 Agustus 2022. Si gadis yang memiliki bawaan polos dan lugu mengabadikan momen kebersamaan mereka di kamar hotel tersebut.

Si gadis ABG yang tengah dilanda asmara, lalu mengunggah foto mesranya sebagai status WhatsApp miliknya.

"Status itu ditemukan oleh guru, beberapa hari lalu. Dipanggil-lah kedua orangtua korban, dan diperlihatkan foto yang diunggah korban di WhatsApp. Orangtuanya akhirnya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," kata Lusgi.

Polisi lalu mengamankan pelaku, sekaligus sejumlah barang bukti. Di antaranya busana yang dikenakan saat berada di kamar hotel, serta pakaian dalam korban.

Polisi menyangkakan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com