ACEH UTARA, KOMPAS.com–Lebih dari 4.000 tenaga sukarela kependidikan di Aceh Utara akhirnya didata sebagai pegawai non-apatur sipil negara (ASN).
Pendataan itu dilakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang menggunakan tenaga honorer pada tahun depan.
Pemerintah daerah hanya dibolehkan menggunakan jasa ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin menyebutkan, tenaga sukarela yang dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), memiliki surat keputusan (SK) kepala sekolah atau SK dari bupati tetap masuk dalam pendataan.
Kebijakan itu diambil setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengikuti rapat virtual dengan Kemenpan RB serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi, alhamdulillah sudah ada titik terang. Maka, besok mulai kita lakukan pendataan seluruhnya, baik guru dan tenaga kependidikan. Jumlahnya 4.000 lebih, saya lupa persisnya,” terang Jamaluddin saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Hal itu, sambung Jamaluddin, sejalan dengan hasil rapat Dinas Pendidikan Aceh Utara dengan Komisi V DPRD Aceh Utara.
Baca juga: DPRD Aceh Utara: 2.800 Tenaga Sukarela Harus Masuk Pendataan PPPK
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Aceh Utara Tajuddin menyebutkan, sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa guru dan tenaga kependidikan sukarela itu masuk dalam pendataan pegawai non-ASN untuk ikut seleksi PPPK.
“Kita tegaskan, dinas pendidikan agar teliti dan detail. Jangan sampai ada satu orang pun tenaga sukarela itu yang kecewa. Mereka sudah belasan tahun mengabdi untuk anak negeri Aceh Utara ini,” katanya saat dihubungi.