ACEH UTARA, KOMPAS.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara merespons tuntutan puluhan tenaga sukarela yang bekerja di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara dan Dinas Kesehatan Aceh Utara.
DPRD sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin dan Direktur RSUCM Aceh Utara Baihaqi, pada 22 Agustus 2022.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Aceh Utara Tajuddin menyebutkan, sudah disepakati, mereka semuanya sesuai syarat seperti dalam aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Nasib Guru Honorer Terkatung-Katung, Disdikbud Padang: Kami Akan Perjuangkan
“Jumlahnya di rumah sakit ada 851 tenaga sukarela, di dinas kesehatan tersebar di Puskesmas dan Pustu itu ada sekitar 2.000 lebih. Itu semua harus masuk pendataan, jangan rugikan mereka. Ini Pj Bupati Aceh Utara harus tegas,” sebut Tajuddin saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Politikus Partai Aceh itu menyebutkan, dalam surat Kemenpan RB disebutkan syarat pendataan pegawai yang akan masuk dalam skema Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah digaji dari uang daerah.
“Mereka itu masuk, hanya saja selama ini tidak dikeluarkan surat keputusan direktur. Bentuknya ada nota dinas, jadi ini harap dirapikan. Jangan ada yang tercecer dan kecewa gara-gara ulah tidak teliti di dinas dan rumah sakit,” tegasnya.
Dia berharap, persoalan ini segera selesai mengingat masa pendataan hingga September 2022 mendatang.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade Terkatung-katung, BKPSDM Padang: Pasti Kita Perjuangkan
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani per telepon membantah ada puluhan tenaga sukarela dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara yang berdemonstrasi hari ini di kantor bupati.
“Kalau demo tidak ada hari ini, sudah kami cek ke Komandan Pleton Satuan Polisi Pamong Praja di Kantor Bupati Aceh Utara, tidak ada unjuk rasa,” sebut Hamdani.